Buku Panduan Cluster Greenville TKI 1

 

CLUSTER GREENVILLE

 Nama Pemilik    : ………………………………………………………………………

 Kavling     : ………………………………………………………………………

 Nomor Token Listrik  : ………………………………………………………………………

 Nomor VA BCA  : ………………………………………………………………………

 Nomor Meter Air   : ………………………………………………………………………

  : ………………………………………………………………………

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Panduan Huni Cluster GreenVille Taman Kopo Indah I adalah acuan tata laksana operasional kegiatan pengembangan kawasan Cluster GreenVille Taman Kopo Indah I, dimaksudkan agar kegiatan pelaksanaan pengembangan Cluster GreenVille Taman Kopo Indah I dapat berjalan dengan baik di semua bidang yang sudah ditentukan, maka diperlukan penjelasan secara umum. Panduan Huni ini diharapkan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan agar menjadi jelas dan mudah menjabarkannya di lapangan. Semoga Panduan Huni ini bermanfaat dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

 

 

                                                                Bandung,    June 2020

                                                                

 

                                                                                                                                  Town Management

 

 

Daftar Isi

Kata Pengantar……………………………………………0

Daftar Isi……………………………………………….0

I Pengertian……………………………………………..0

II Maksud dan Tujuan………………………………………..0

III Visi dan Misi……………………………………………0

IV Ketentuan Umum………………………………………..0

V Tata Tertib Kawasan……………………………………….0

    V.1 Kebersihan, Kerapiham dan Keindahan………………………….0

    V.2 Fungsi Hunian dan Kawasan………………………………..0

    V.3 Bangunan…………………………………………..0

    V.4 Prosedur Pindahan……………………………………..0

    V.5 Kegiatan Sosial, Politik dan Keagamaan………………………….0

    V.6 Ketertiban Umum………………………………………0

    V.7 Sarana dan Prasarana Umum………………………………..0

    V.8 Hewan Peliharaan………………………………………0

   V.9 Kehilangan dan Bencana…………………………………..0

   V.10 Keamanan dan Lingkungan…………………………………0

   V.11 Jalan Masuk Utama……………………………………..0

   V.12 Rambu Rambu Lalu Lintas…………………………………0

   V.13 Parkir Kendaraan………………………………………0

VI Iuran Pemeliharaan Lingkungan………………………………..0

     VI.1 Iuran Pemeliharaan Lingkungan……………………………..0

     VI.2 Tarif Iuran Pemeliharaan Lingkungan…………………………..0

     VI.3 Mekanisme Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan………………0

     VI.4 Mekanisme Pembayaran Air Artesis……………………………0

     VI.5 Sangsi/Denda Keterlambatan Pembayaran……………………….0

VII Pembangunan dan Renovasi………………………………….0

      VII.1  Persiapan Bangunan dan Renovasi…………………………..0

      VII.2  Pelaksanaan Renovasi Bangunan……………………………0

                VII.2.1  Kebersihan Proyek………………………………..0

                VII.2.2  Keamanan Proyek………………………………..0

                VII.2.3  Berm/Bahu Jalan…………………………………0

                VII.2.4  Ketentuan Pedoman Desain dan Pembangunan……………….0

      VII.3 Panduan Rancang Bangun Kawasan…………………………..0

         VII.3.1 Kavling…………………………………………0

         VII.3.2 Bangunan……………………………………….0

         VII.3.3 Fasilitas Bersama……………………………………0

VIII Penutup……………………………………………..0

       VIII.1 Pengalihan Hak dan Kewajiban…………………………….0

       VIII.2 Keadaan Darurat…………………………………….0

       VIII.3 Perselisihan………………………………………..0

       VIII.4 Sangsi/ Denda Umum………………………………….0

       VIII.5 Lain – Lain…………………………………………0

       VIII.6 Hubungi Kami………………………………………0

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENGERTIAN

Istilah-istilah yang digunakan didalam panduan huni ini secara tegas diartikan dan dijelaskan sebagaimana tersebut dibawah ini:

  1. Cluster Greenville Taman Kopo Indah I (selanjutnya di singkat  Greenville) adalah Suatu Kawasan  Hunian Modern beserta fasilitas pendukungnya yang terletak di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  2. Lingkungan adalah suatu bagian wilayah Kota yang merupakan satu kesatuan ruang dengan pengembang.
  3. Pengembang adalah PT.DUTASARANA ASRIMULIA, suatu badan hukum yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam melakukan pembangunan perumahan serta memiliki hak untuk mengatur dan mengembangkan cluster-cluster dan area lainnya di kawasan TKI.
  4. Cluster adalah sebuah perumahan atau bangunan berkelompok yang dibentuk oleh pengembang dalam satu lingkungan dengan bentuk rumah yang serasi dimana dinding rumah yang satu dengan yang lainnya saling menempel, perumahan ini juga menggunakan system satu gerbang dengan keamanan 1 x 24 jam.
  5. Pengelola atau Town Management (selanjutnya di singkat TM) suatu badan usaha yang ditunjuk oleh Pengembang untuk menetapkan aturan-aturan, melaksanakan kewajiban memonitor setiap Pemilik/Penghuni, melakukan pemeliharaan kebersihan dan pengamanan lingkungan, juga berhak memungut Biaya Pengelolaan Lingkungan dari Pemilik/Penghuni di Kawasan TKI.
  6. Pemilik adalah orang atau badan hukum yang berdasarkan hukum, adalah pihak yang memiliki tanah dan bangunan di kawasan TKI. 
  7. Penghuni adalah pemilik atau pengguna rumah atau ruko termasuk pengontrak, pembeli, pemilik baru, perencana dan pelaksana pembangunan dan pihak lainnya yang karena sesuatu hal tinggal di wilayah.
  8. Kavling adalah suatu area atau kawasan atau bidang kepemilikan tanah dengan batasan-batasan tertentu yang telah ditata dan diatur oleh pihak pengembang.
  9. Rumah adalah suatu area yang dimiliki oleh orang atau badan tertentu berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, dan berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian.
  10. Bangunan adalah sesuatu yang dibangun atau didirikan secara permanen yang melekat pada tanah.
  11. Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemilik/Penghuni kepada pihak TM sehubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas dari lingkup pengelolaan lingkungan.
  12. Air Artesis adalah sebuah akuifer terbatas berisi air tanah yang akan mengalir ke atas melalui sebuah sumur yang disebut sumur artesis tanpa perlu dipompa. Air dapat mencapai permukaan tanah apabila tekanan alaminya cukup tinggi, dalam hal ini sumur itu disebut sumur artesis mengalir.
  13. Utilitas adalah drainase, PJU, jaringan listrik, dan saluran telekomunikasi yang dipergunakan untuk kepentingan umum di kawasan TKI
  14. Keadaan Darurat adalah suatu peristiwa yang terjadi pada suatu keadaan dan situasi yang memaksa bagi setiap orang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, seperti bencana alam, huru hara, wabah penyakit dan perang, yang terjadi sehingga menimbulkan gangguan dan hambatan bagi setiap orang dalam menjalankan kegiatan, kewajiban maupun mendapatkan haknya.
  15. Sampah rumah tangga adalah sampah atau limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga kecuali sampah hijau.
  16. Sampah hijau adalah sisa atau potongan tanaman/pohon/rumput dari hasil pemeliharaan halaman rumah atau kavling Pemilik/Penghuni.
  17. Pelanggaran adalah suatu tindakan/perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Pemilik/Penghuni terhadap ketentuan atau peraturan yang ada dan telah ditetapkan oleh pihak TM, Pemerintah Daerah maupun Undang-Undang yang berlaku.
  18. Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya
  19. Bumdes adalah Badan usaha milik desa merupakan badan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa setempat, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan bekerjasama dalam menyediakan Sarana Air Bersih..

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Pada hakekatnya manusia mempunyai keinginan dan kebutuhan untuk tinggal di lingkungan yang nyaman, aman, bersih,  asri dengan penuh rasa kekeluargaan dan toleransi sesamanya.

Maka dari itu untuk mencapai keinginan tersebut, Pihak Pengembang membangun suatu komunitas yang mempunyai perencanaan banguan hunian yang  berkualitas baik dalam arti mempunyai keseragaman design antara bangunan dan lingkungan sekitar TKI sehingga menciptakan tempat tinggal idaman bagi setiap keluarga.

 

Mengingat bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan diatas maka PT.DUTASARANA ASRIMULIA menunjuk Town Management sebagai pengelola Cluster Greenville Taman Kopo Indah I untuk membangun kerjasama dan dengan pihak Pembeli/Pemilik/Penghuni atau pihak yang memperoleh haknya atas bangunan rumah.

Panduan Huni Cluster Greenville Taman Kopo Indah I ini dibuat oleh pihak TM untuk:

  1. Memastikan bahwa seluruh bangunan di Kawasan TKI yang beragam namun tetap terencana dengan baik dan berkualitas tanpa mengurangi kreativitas setiap individu dalam mengembangkan karakter masing-masing model bangunannya.
  2. Sebagai pedoman dasar bagi warga atas perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian pembangunan di kawasan TKI
  3. Untuk mewujudkan, mempertahankan serta meningkatkan keserasian dan keseimbangan lingkungan bagi penghuni di kawasan TKI
  4. Untuk mewujudkan pemanfaatan tata ruang yang sejalan dengan tujuan dan kebijaksanaan pembangunan kawasan TKI
  5. Mencegah tumpang tindih penggunaan lahan serta penyimpangan-penyimpangan pembentukan dari pada rencana yang ditetapkan oleh pihak TM.
  6. Untuk menciptakan suatu tatanan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

 

  1. VISI dan MISI

Visi Taman Kopo Indah adalah menjadi perusahaan yang terbaik dalam bisnis perumahan dengan memberikan kontribusi positif bagi konsumen dan masyarakat dalam menyediakan rumah.

Misi Taman Kopo Indah adalah menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman dengan berbagai fasilitas di kawasan perumahan agar penghuni mendapat kemudahan, kenyamanan dan nilai tambah untuk hidup yang berkualitas.

 

  1. KETENTUAN UMUM
  1. Serah Terima Bangunan.

Apabila bangunan sudah dinyatakan 100% oleh Pihak pengembang maka penghuni wajib melakukan serah terima dan segala bentuk komplainan atas bangunan akan diberikan batas waktu garansi untuk klaim selama 100 hari dari serah terima.

 

  1. Batas Serah Terima
  1. Batas waktu serah terima adalah :

          tiga bulan ( 90 hari ) penandatangan Akta Jual Beli di Notaris

          Telah dinyatakan 100% oleh pihak pengembang berdasarkan opname Pekerjaan.

  1. Jika dalam batas waktu diatas pemilik tidak melakukan serah terima maka secara otomatis dinyatakan serah terima.
  2. Apabila rumah sudah dinyatakan serah terima secara otomatis oleh pihak TM maka  batas waktu garansi untuk klaim selama 100 hari tidak berlaku lagi.

 

  1. Berita Acara Serah Terima Sementara

Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) adalah Kondisi dimana Bangunan/ Rumah sudah dinyatakan 100 % oleh pihak pengembang, Pemilik/Penghuni ingin segera melakukan serah terima tapi dalam kondisi sertifikat sedang Pengecekan pihak Bank sehingga belum melakukan tanda tangan akta jual beli

 

 

 

 

 

 

  1. TATA TERTIB KAWASAN

V.1.  KEBERSIHAN, KERAPIHAN & KEINDAHAN

  1. Setiap Pemilik/Penghuni wajib menjaga dan memelihara kebersihan, kerapihan serta keindahan di dalam lingkungan kepemilikan tanah dan bangunan masing-masing, walaupun belum dihuni dengan biaya sendiri.
  2. Sampah dipisah menjaadi Sampah organik dan non organik

– Sampah organik merupakan sampah sisa yang masih bisa dimanfaatkan menjadi bahan yang layak pakai lagi. Sampah ini bisa diuraikan, meski dibiarkan begitu saja sampah ini akan menghilang dengan sendirinya. Banyak contoh ini seperti sisa makanan, kulit buah, sisa masakan dari dapur dan lain sebagainya.

– Sampah non organik merupakan sampah yang sudah dibuang dan tidak layak lagi dipakai. Sampah ini tidak bisa terurai contohnya seperti plastik, kresek, botol minuman, ember dan lain sebagainya.

  1. Sampah wajib dibuang pada tempat atau lokasi yang ditentukan oleh pihak TM.
  2. Sampah rumah tangga dibuang pada tempat sampah yang telah disediakan, untuk selanjutnya pengangkutan diatur oleh pihak TM.
  3. Pembuangan sampah hijau merupakan tanggung jawab Pemilik/Penghuni untuk membuangnya sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh pihak TM dan tidak diberlakukan sebagai sampah rumah tangga.
  4. Pemilik/Penghuni tidak diperkenakan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan, seperti membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan asap dan bau yang menyengat atau tidak sedap (hal ini sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.KEP-50/MENLH/11/1996 tentang Baku tingkat Kebauan).
  5. Untuk kawasan Hunian, Pemilik/Penghuni dilarang memasang papan reklame (billboard/spanduk) untuk kepentingan profesi atau usahanya atau bentuk-bentuk promosi lainnya kecuali mendapat izin tertulis dari pihak TM. Hal ini di maksudkan agar tidak mengganggu estetika (keindahan).
  6. Penghuni tidak diizinkan untuk menjemur/menggantung pakaian atau benda-benda lainnya pada halaman depan, muka jendela, balkon ataupun sekitar atap yang dapat dilihat dari arah muka/tampak depan rumah.
  7. Pemilik/Penghuni dilarang menaruh barang-barang milik pribadi di luar batas kepemilikan.
  8. Untuk pemasangan (Jaringan listrik, telekomunikasi, internet, tv kabel dan sejenisnya), hanya dapat dilakukan di halaman belakang hunian dan tidak mengganggu estetika lingkungan serta tidak mengganggu tetangga.
  9. Pemilik/Penghuni dilarang menebang atau merusak pohon yang ditanam oleh Pengembang/Pengelola juga tidak di perkenankan menanam pohon

pada fasilitas umum yang telah ada seperti tanaman lingkungan, berm dan bahu jalan, tanpa seizin dan persetujuan dari pihak TM.

  1. Setiap pelanggaran yang di lakukan oleh Pemilik/Penghuni, pihak TM memiliki kewenangan untuk memberikan teguran tertulis (Surat Peringatan 1, 2, 3) dan sanksi kepada Pemilik/Pengghuni yang bersangkutan.
  2.  Pemeliharaan Jalan dan Pertamanan

Jalan-jalan dan pertamanan di daerah hijau akan ditanam, dirawat,  dipelihara, disapu, dan dipotong rumputnya secara teratur oleh petugas TM.  Pemilik / penghuni akan dikenakan biaya untuk pelayanan ini.

Pohon-pohon dan tanaman yang ditanam oleh pihak TM merupakan bagian dari pertamanan keseluruhan. Pohon-pohon tersebut tidak boleh dipangkas, diganti, dipindahkan, ditebang tanpa izin tertulis dari pihak TM dan dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengakibatkan kerusakan pada pohon-pohon tersebut.

  1. Perkerasan Jalan

Perkerasan jalan, penutup saluran kirmir,  serta kanstein merupakan bagian dari lingkungan keseluruhan yang tidak boleh diganti, dirusak, atau ditiadakan kecuali ditentukan oleh pihak TM.

  1. Penempatan Reklame, Rambu-rambu. Dan Tanda-tanda Lainnya.

Reklame, iklan dalam bentuk poster, papan nama atau lainnya ( seperti spanduk promosi usaha / nama toko) tidak boleh ditempatkan, dipasang ataupun diletakan pada kavling tanah dan bangunan serta dibadan jalan dan Taman jalan tanpa seizin pihak TM.

  1. Taman di dalam Kavling

Taman yang terletak di depan bangunan kavling diwajibkan dipelihara oleh pemilik / penghuni masing-masing kavling. Penghuni diwajibkan menanam rumput atau tanaman yang ditanam di Halaman Kavling tidak boleh melebihi  dari 3 meter atau menggangu kavling penghuni sebelah.

 

V.2.   FUNGSI HUNIAN DAN KAWASAN

  1. Hunian wajib dipergunakan hanya sebagai tempat tinggal (rumah tinggal) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.4 tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Pemukiman.
  2. Penghuni dilarang menggunakan hunian sebagai tempat usaha, gudang, perjudian, mabuk-mabukan, prostitusi atau segala macam perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
  3. Hunian tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang atau gudang tempat menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar dan meledak, seperti petasan, bensin, minyak tanah, pelumas, gas dan lain-lain (sesuai ketentuan PP. No. 18 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
  4. Penggunaan Hunian untuk dijadikan tempat kegiatan syuting yang bersifat komersial yang memberikan dampak positif terhadap kawasan Hunian, wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak TM dan memberitahukan hal tersebut kepada tetangga sekitar (kiri, kanan, depan dan belakang huniannya) untuk mencegah hal yang tidak diinginkan nantinya 
  5. Pihak TM bersama dengan aparat keamanan dan Pemerintah berhak melakukan:

e.1 Pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan disetujui oleh instansi Pemerintah yang berwenang dan Pengembang/Pengelola (pelanggaran terhadap ketentuan Butir 2 huruf a dan b).

e.2 Pemberian sanksi oleh pihak TM atau menaikkan tarif Biaya Pengelolaan Lingkungan secara progresif, untuk setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Butir 2 hurup a, b dan d.

e.3 Melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila Pemilik/Penghuni ditemukan telah melanggar ketentuan dalam Butir 2 huruf e dan f.

 

V.3. BANGUNAN

  1. Pemilik/Penghuni dilarang merubah (menambah atau mengurangi) desain luar (tampak depan dan samping) serta merubah warna bangunan.
  2. Untuk hunian di kawasan TKI, Pemilik/Penghuni dilarang memajukan atau memindahkan pagar kedepan / diatas brandgang.
  3. Pemilik/Penghuni dilarang merubah fasilitas umum yang ada seperti taman, badan jalan, berm jalan, kanstin jalan, pohon peneduh, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan CCTV dan bangunan umum.
  4. Ketentuan dalam Butir 3 hurup a, b dan c di atas tidak berlaku apabila Pemilik/Penghuni telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak TM. 

 

 

 

V.4. PROSEDUR PINDAHAN

  1. Sebelum Pemilik/Penghuni pindah ke dalam maupun keluar Kawasan, maka Pemilik/Penghuni wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak TM mengenai tanggal pasti Pemilik/Penghuni masuk atau keluar kawasan (pindah rumah).
  2. Pihak TM dapat melakukan koordinasi dengan petugas keamanan lingkungan untuk memberikan bantuan pengawasan pada tanggal Pemilik/Penghuni pindah rumah.
  3. Pihak TM tidak bertanggung jawab atas kuli-kuli pengangkut barang, namun demikian pihak keamanan akan berusaha membatasi dan membantu mengawasi tindakan para kuli angkut tersebut.
  4. Bagi pengontrak, wajib melunasi Iuran Pemeliharaan Lingkungan sesuai dengan masa kontrak diawal kontak.
  5. Apabila terjadi pengalihan hak dan kewajiban atas hunian, maka tunggakan Pemilik/Penghuni lama dalam bentuk apapun menjadi tanggung jawab Pemilik/Penghuni baru.

 

V.5. KEGIATAN SOSIAL, POLITIK DAN KEAGAMAAN

  1. Untuk menjaga rasa toleransi dan memelihara ikatan sosial yang baik sesama Penghuni, maka ketenangan, ketertiban lingkungan serta privasi setiap Penghuni wajib dijaga dan dipelihara.
  2. Apabila Penghuni suatu rumah hendak menyelenggarakan kegiatan sosial yang melibatkan lebih dari 10 (sepuluh) orang, atau kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman para Penghuni lain karena adanya bunyi-bunyian atau pengeras suara yang bising (keras) atau yang akan menggunakan sarana lingkungan milik umum, maka wajib melaporkan secara tertulis kepada pihak TM selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dimulai, tanpa mengurangi kewajiban untuk memperoleh terlebih dahulu izin dari pihak-pihak yang berwenang.
  3. Pihak TM berhak melarang dan membubarkan segala kegiatan Penghuni atau para Penghuni yang dapat memancing konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), dan kemudian menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib.
  4. Kegiatan politik yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintahan yang berlaku atau yang tidak mendapatkan izin dari aparat Pemerintah yang berwenang dalam bentuk apapun tidak di perbolehkan. Apabila terjadi, maka pihak keamanan dapat melakukan tindakan pengamanan sementara untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib.
  5. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Butir 5 hurup b dan c, maka pihak TM berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan yang dilarang dan tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang serta menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

V.6. KETERTIBAN UMUM

  1. Pemilik/Penghuni atau tamu tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, seperti membuang atau membakar sampah sembarangan, membuat keributan, mengadakan aktifitas yang mengganggu tetangga.
  2. Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan umum seperti pesta dengan musik yang keras dan kegiatan lainnya melewati pukul 22.00 WIB (pada hari senin s/d jumat) atau pukul 24.00 WIB (pada hari sabtu dan minggu). Segala bentuk pelaksanaan di atas jam yang ditentukan, wajib terlebih dahulu memberitahukan pihak TM, tetangga dan petugas keamanan.
  3. Penghuni hanya boleh menggunakan Genset sebagai tenaga listrik cadangan, tidak menimbulkan kebisingan melebihi 55 Desibel (db) pada batas Kavling (jika ada).
  4. Pemilik/Penghuni serta tamu tidak diperkenankan menyimpan benda-benda terlarang, bahan-bahan yang sifatnya mudah meledak atau terbakar dan bahan-bahan kimia berbahaya.
  5. Setiap bentuk perbuatan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian yang dapat mengganggu lingkungan ataupun tetangga dianggap sebagai gangguan dan pelanggaran terhadap tata tertib di Kawasan.
  6. Apabila Pemilik/Penghuni merasa terganggu dengan adanya kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Butir 6 hurup a, b, c, d, dan e di atas, maka Pemilik/Penghuni dapat melaporkan kepada pihak keamanan yang terdekat atau menelpon ke nomor yang disediakan oleh pihak TM. 

 

V.7. SARANA DAN PRASARANA UMUM

  1. Apabila terjadi kerusakan pada sarana dan prasarana umum seperti jalan, taman, pohon, sanitasi dan lainnya yang disebabkan kelalaian dan kesengajaan Pemilik/Penghuni atau tamu, maka yang bersangkutan wajib untuk membiayai perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan tersebut.
  2. Apabila Pemilik/Penghuni atau tamu tidak dapat memperbaiki kerusakan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari kerusakan tersebut, maka pihak TM atau petugas yang ditunjuk oleh pihak TM akan melakukan perbaikan atas kerusakan yang dimaksud dan seluruh biaya wajib ditanggung oleh Pemilik/Penghuni atau tamu yang bersangkutan. 

 

V.8. HEWAN PELIHARAAN

  1. Pemilik/Penghuni yang memiliki hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, maka diwajibkan untuk tidak membiarkan hewan peliharaanya berkeliaran sehingga memungkinkan membuang kotoran di sembarang tempat atau dapat menggangu atau membahayakan Penghuni yang lainnya dan masyarakat sekitarnya.
  2. Pihak TM tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan-hewan milik Pemilik/Penghuni yang berkeliaran di luar halaman.
  3. Setiap hewan peliharaan Pemilik/Penghuni wajib untuk divaksin rabies, serta segala perawatan yang dibutuhkan sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.
  4. Hewan peliharaan wajib diberikan tanda pengenal (peneng) dan dilarang melepaskan hewan peliharaan tanpa menggunakan peneng.
  5. Apabila hewan peliharaan Pemilik/Penghuni melakukan perbuatan membahayakan orang lain atau melukai orang lain, maka kerugian dan biaya yang timbul wajib ditanggung oleh pemilik hewan tersebut.
  6. Pemilik/Penghuni dilarang memelihara atau berternak hewan yang dapat digolongkan sebagai hewan ternak yang mungkin dapat mengganggu lingkungan sekitarnya antara lain namun tidak terbatas pada ayam, jenis-jenis unggas yang diperjualbelikan, kambing, kerbau, dan lain-lain, terutama yang menimbulkan suara serta bau yang sangat mengganggu Penghuni lain.
  7. Pihak TM, baik sendiri maupun bersama petugas terkait, berhak untuk memberikan teguran dan sanksi dengan surat peringatan kepada pemilik hewan atau menyita hewan peliharaan, karena tidak mengikuti ketentuan Tata Tertib dalam Panduan Huni ini. 

 

 

 

 

 

 

V.9. KEHILANGAN DAN BENCANA

  1. Pihak TM tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan atau musnahnya benda-benda milik Pemilik/Penghuni yang disebabkan oleh kebakaran, kecurian, perampokan dan bencana alam lainnya.
  2. Pemilik/Penghuni dianjurkan untuk mengasuransikan bangunan dan seluruh benda miliknya untuk jenis asuransi kebakaran, kehilangan ataupun kerusakan, sehingga dapat memberikan rasa tenteram dan dapat menutup biaya ganti rugi bilamana terjadi kebakaran atas bangunan maupun kehilangan atau kerusakan benda-benda milik Pemilik/Penghuni. 

 

V.10. KEAMANAN LINGKUNGAN

  1. Pihak TM menyediakan Keamanan yang bertugas selama 24 jam, serta didukung pemantauan melalui CCTV, dengan sistem pengamanan lingkungan terpadu yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian
  2. , namun keamanan dalam lingkungan Hunian tetap menjadi tanggung jawab bersama antara pihak TM dan Penghuni.
  3. Untuk menghindari segala resiko yang terjadi terhadap hunian maupun isinya, maka pada saat hunian ditinggalkan dalam keadaan kosong tanpa Penghuni, maka pintu-pintu hunian wajib dalam keadaan terkunci, begitu pula setiap kendaraan wajib dalam keadaan terkunci bila akan ditinggalkan pengendaranya.
  4. Untuk tujuan pengamanan, pihak keamanan berhak memeriksa identitas dan isi setiap kendaraan bermotor yang masuk atau keluar Kawasan.
  5. Pihak TM tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan dan hilangnya benda-benda milik Pemilik/Penghuni ataupun tamu.
  6. Apabila Penghuni meninggalkan hunian dalam keadaan kosong dalam satu malam atau lebih untuk suatu keperluan, maka penghuni dianjurkan untuk memberitahukan kepada keamanan dan pihak TM.

 

V.11. JALAN MASUK UTAMA

  1. Untuk kenyamanan bersama, maka Pemilik/Penghuni wajib menyerahkan formulir rencana pindah dan formulir permohonan permintaan kartu tanda masuk kepada pihak TM. Pemilik/Penghuni akan diberikan stiker atau kartu tanda pengenal atau kartu akses untuk kendaraan setelah mengisi formulir yang dimaksud dan diserahkan kepada pihak TM.
  2. Bagi para pemilk atau penghuni yang memiliki kendaraan berat yang dapat mengakibatkan rusak infrastruktur jalan maka dilarang masuk, kecuali bersifat insidentil dengan mendapatkan izin tertulis dahulu dari pihak TM maksimal 1 (satu) hari sebelumnya.
  3. Untuk menuju kawasan wajib melewati pintu gerbang utama dimana pihak keamanan akan melakukan pemeriksaan dan pendataan.
  4. Kepada Pemilik/Penghuni atau tamu yang tidak memiliki stiker atau kartu tanda pengenal akan diminta untuk meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM/paspor) kepada pihak keamanan yang bertugas di gerbang utama sebelum memasuki kawasan.
  5. Pihak TM atau keamanan berhak dan wajib mengatur pedagang, kuli angkut, jasa angkutan, jasa pengiriman barang yang akan memasuki kawasan dan mengetahui maksud dan tujuannya, begitupun juga untuk karyawan ataupun petugas Pengembang yang akan memasuki kawasan.
  6. Keamanan berhak menolak kendaraan material yang menuju lokasi pembangunan/renovasi jika belum mendapat ijin renovasi tertulis dari pihak TM.
  7. Jenis kendaraan angkutan yang bermuatan max 8 ton diperbolehkan memasuki Kawasan apabila telah mendapat izin tertulis dari pihak TM.
  8. Jalur kendaraan material ditetapkan oleh pihak TM.

 

V.12. RAMBU-RAMBU LALU LINTAS

  1. Pemilik/Penghuni atau tamu wajib menaati rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di Kawasan TKI
  2. Batas kecepatan maksimum dalam kawasan diatur sesuai dengan rambu-rambu yang terpasang, apabila tidak ada rambu-rambu pada tempat tertentu maka kecepatan maksimum adalah 20 km/jam.
  3. Pihak TM melalui keamanan berhak mengamankan sementara kendaraan milik Pemilik/Penghuni yang diduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib lalu lintas di Clustres Grenville.
  4. Apabila terdapat kerusakan lingkungan akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas, maka dapat dilakukan penahanan sampai dengan adanya perbaikan dan tanggung jawab pelanggar terhadap kerusakan-kerusakan tersebut.
  5. Perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada fasilitas umum yang disebabkan oleh Pemilik/Penghuni atau tamu karena kecelakan lalu lintas dan kerusakan – kerusakan lainya sepenuhnya menjadi beban Pemilik/Penghuni atau tamu.
  6. Kendaraan Pemilik/Penghuni wajib diparkir di halaman depan unit Hunian (carport) miliknya dan wajib di kunci.
  7. Setiap kendaraan Pemilik/Penghuni atau tamu yang parkir, dilarang menghalangi jalan masuk ke unit hunian lainnya (tetangga), kecuali telah memperoleh izin dari tetangga yang bersangkutan.

 

V.13. PARKIR KENDARAAN

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya/pemiliknya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya, namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan.

Jalan yang dimaksud adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Sedangkan yang disebut dengan jalan perumahan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas keluar masuk kendaraan dalam rumahan. Adapun lahan yang carport yang tersedia hanya untuk satu kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat, bilamana parkir di badan jalan selama tidak menggantu dan tetangga mengizinkan tidak dipermasalahan akan tetapi jika menggangu warga tetangga sekitar dapat dikenakan tindakan yang sesuai dengan Pasal 671 KUHper.

 

  1. IURAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN

VI.1. IURAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN

  1. Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemilik/Penghuni kepada pihak TM sehubungan dengan pengelolaan dan perawatan fasilitas sosial/umum yang di gunakan oleh Pemilik/Penghuni.
  2. Pelayanan Pemeliharaan lingkungan meliputi jalan, saluran, listrik PJU, pengadaan satuan pengamanan keamanan, CCTV, kebersihan jalan dan perawatan taman lingkungan serta fasilitas umum untuk Pemilik/Penghuni.
  3. Kewajiban membayar IPL berlaku sejak ditandatanganinya Akta Jual Beli Notaris.
  4. Iuran Pemeliharaan Lingkungan belum termasuk  biaya penggunaan air artesis.

 

 

 

 

VI.2. TARIF IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan)

  1. Setiap Pemilik/Penghuni wajib membayar IPL setiap bulannya sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak TM.
  2. Pihak TM menentukan tarif yang berbeda-beda bagi setiap unit tergantung pada luas kavling atau tanah.
  3. Besarnya tarif IPL untuk pertama kali ditetapkan dan disampaikan secara lisan dan tullisan oleh pihak TM kepada Pemilik/Penghuni. Pihak TM berhak dan mempunyai wewenang penuh untuk mengkaji ulang, menentukan dan merubah besarnya tarif IPL berdasarkan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang wajar. 
  4. Tarif IPL dapat berubah-ubah setiap tahunnya sebagaimana ditetapkan oleh pihak TM yang besarnya disesuaikan dengan perubahan komponen biaya seperti adanya kenaikan upah minimum, terjadinya inflasi, perubahan moneter dan sebagainya, dan pemilik/penghuni wajib menaati perubahan tarif IPL tersebut. 
  5. Setiap Pemilik/Penghuni wajib membayar Iuran air artesis setiap bulannya sesuai dengan jumlah pemakaian yanag akan ditagih langsung oleh Pihak BUMDES.

 

VI.3. MEKANISME PEMBAYARAN IPL

  1. Pembayaran IPL dilakukan dengan Virtual Account (diberitahukan lebih lanjut secara tertulis oleh pihak TM).
  2. Pihak TM tidak berkewajiban mengirimkan atau melakukan tagihan kepada Pemilik/Penghuni. Setiap Pemilik/Penghuni wajib membayar setiap bulannya tanpa terkecuali melalui Virtual Account yang diberikan diamana pembayaran dimulai dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya jika melewati tanggal tersebut akan ditagihkan ke bulan depannya berikut denda keterlambatan.

 

VI.4 MEKANISME PEMBAYARAN AIR ARTESIS

  1. Jumlah  Pemakaian sarana air bersih dihitung dari jumlah pemakaian yang diukur berdasarkan meteran yang telah dipasang.
  2. Pembayaran tiap bulannya akan ditagih langsung oleh petugas yang ditunjuk dari Pengelola Sarana Air bersih (Bumdes).

 

VI.5 SANKSI/DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

  1. Semua fasilitas didalam lingkup IPL yang dimaksud merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Jika Pemilik/Penghuni tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan IPL, maka pihak TM berhak untuk menyampaikan surat peringatan, teguran dan sanksi atau denda bahkan pemutusan fasilitas.
  2. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda yang sifatnya akumulatif untuk setiap bulan keterlambatan. Apabila dalam waktu 10 hari setelah tanggal 25, pembayaran atas tunggakan bulan sebelumnya beserta tagihan bulan berjalan tidak juga dilakukan, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 10.000 di bulan pertama dan kelipatannya di bulan berikutnya.
  3. Apabila tunggakan denda belum dibayar lunas oleh Pemilik/Penghuni, maka pada bulan berikutnya pihak TM memberikan Surat Tagihan pertama (ST1). Jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, Pemilik/Penghuni belum juga melakukan pelunasan tunggakan denda, maka diberikan Surat Tagihan kedua (ST2). Mengacu dengan mekanisme pertama dan seterusnya, sampai dengan pemberian Surat Tagihan Ke 3 (ST3) pun juga belum dilakukan pelunasan denda, maka pihak TM berhak memberikan sanksi kepada Pemilik/Penghuni. 
  4. Pihak TM berhak memberikan sanksi sampai dengan dilunasinya seluruh tunggakan-tunggakan yang ditagihkan kepada Pemilik/Penghuni.
  5. Perusakan/pemakaian lahan Pengembang tanpa ijin dari pihak TM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Segala biaya kerugian yang timbul akibat sanksi yang dikenakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemilik/Penghuni, yakni namun tidak terbatas pada biaya administrasi untuk Pemilik/Penghuni yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

 

 

  1. PEMBANGUNAN DAN RENOVASI

VII.1.  PERSIAPAN BANGUNAN DAN RENOVASI

  1. Pemilik/Penghuni yang boleh melakukan kegiatan renovasi bangunan bagian belakang adalah yang memiliki  kelebihan tanah di belakang atau  yang memiliki luas Tanah minimal 77 m2.  
  2. Pemilik/Penghuni wajib mengajukan desain pembangunan atau renovasi dan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada pihak TM, tentang rencana pembangunan Hunian miliknya.
  3. Sebelum melakukan kegiatan Renovasi, Pemilik/Penghuni dianjurkan terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada tetangga sekitar (kiri, kanan, depan dan belakang huniannya) untuk menghindari masalah yang mungkin dapat timbul di kemudian hari sebagai akibat adanya kegiatan pembangunan dan renovasi.
  4. Untuk struktur dan kontruksi bangunan wajib memperhitungkan stabilitas dan karakteristik tanah yang mendukung bangunan dan atau bangunan tambahan (khusus renovasi) tersebut. Segala akibat yang timbul dari kelalaian terhadap struktur dan kontruksi bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik/Penghuni.
  5. Bila renovasi yang dilakukan cukup besar maka Pemilik/Penghuni wajib mengkonsultasikan desain dan perhitungan struktur kepada arsitek Pengembang.
  6. Untuk renovasi bangunan Pemilik/Penghuni wajib mendapatkan ijin dari pihak TM.
  7. Pemilik/Penghuni sebelum mengajukan pengurusan Izin Renovasi kepada pihak TM, wajib menyerahkan gambar rencananya.
  8. Pemilik/Penghuni yang mau melaksanakan pembangunan wajib menyerahkan uang jaminan kepada pihak TM sebesar Rp 3.000.000. Uang jaminan ini digunakan untuk mengikat Kontraktor atau subkontraktor supaya mentaati peraturan.
  9. Pihak TM mengeluarkan surat izin untuk renovasi setelah persyaratan dalam huruf a – k Pasal ini telah dipenuhi.
  10. Setelah pembangunan selesai 100%, pihak TM akan melakukan pemeriksaan. Bila dalam pemeriksaan terdapat kerusakan prasarana dan sarana atau di temukan hal yang merugikan pihak lain pekerjaan dimaksud, maka pihak TM berhak memotong uang jaminan tersebut sebagai biaya perbaikan. Jika besar biaya perbaikan kerusakan melebihi uang jaminan, maka Pemilik/Penghuni wajib membayar kekurangan tersebut secara sekaligus dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak ditagihkan oleh pihak TM.

 

VII.2. PELAKSANAAN RENOVASI BANGUNAN

  1. Melaksanaan renovasi bangunan wajib sesuai dengan desain atau rencana gambar yang telah disetujui oleh pihak TM.
  2. Kontraktor/Pemborong dan tukang-tukang, melaksanakan pekerjaan renovasi bangunan hanya diperkenankan dari pukul 08.00 WIB s/d 18.00 WIB pada hari kerja atau waktu yang ditetapkan oleh pihak TM, kemudian berdasarkan pertimbangan yang wajar.
  3. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan renovasi di hari libur.
  4. Apabila diperkenankan dalam pelaksanaan renovasi bangunan ada perubahan ataupun penambahan elemen-elemen atas desain bangunan yang berpengaruh terhadap tampak bangunan wajib mendapat persetujuan kembali dari pihak TM.

 

     VII.2.1. KEBERSIHAN PROYEK

  1. Pemilik/Penghuni atau kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasinya, mencegah dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan pada jalan, berm, saluran air, kanstin, pohon-pohon disekitar lokasi yang dibangun.
  2. iPemilik/Penghuni atau kontraktor dilarang menempatkan atau menyimpan bahan bangunan di atas berm, saluran air, kavling yang bukan miliknya, serta prasarana umum.
  3. Pemilik/Penghuni atau kontraktor wajib memberitahukan atau menyerahkan identitas pekerjanya.
  4. Selama masa pembangunan Pemilik/Penghuni atau kontraktor wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
  5. Puing-puing atau sampah sisa pekerjaan renovasi bangunan wajib ditumpuk di dalam areal kavling dan dilarang melewati batas kavling tetangga, berm dan badan jalan dan tidak diperlakukan sebagai sampah rumah tangga.
  6. Pembuangan puing atau sampah sisa bangunan menjadi tanggung jawab Pemilik/Penghuni, jika dalam waktu 3 hari tidak dilaksanakan, maka pihak TM akan memberikan teguran tertulis, dan jika dalam waktu 1 hari kemudian belum juga dilaksanakan, maka pihak TM akan membuangnya atas biaya Pemilik/Penghuni dengan menggunakan uang jaminan pembangunan yang telah dibayarkan sebelum dilaksanakannya renovasi bangunan.
  7. Kendaraan yang membawa bahan bangunan wajib menggunakan jalan yang ditentukan pihak TM dan dilarang mengganggu kelancaran lalu lintas.
  8. Pihak TM berhak untuk mengangkut dan menertibkan barang atau sisa barang dan material bangunan yang terdapat di sisi atau bahu jalan dan atau berada diluar batas kepemilikan Pemilik/Penghuni.

 

     VII.2.2. KEAMANAN PROYEK

  1. Pemilik/Penghuni atau kontraktor bertanggung jawab atas keamanan dilokasi masing-masing, selama masa renovasi bangunan atas beban biaya sendiri.
  2. Pemilik/Penghuni atau kontraktor dilarang membuat bunyi atau suara gaduh diluar jam kerja yang berlaku pada umumnya, jam kerja yang diizinkan adalah Pukul 08.00 Wib s/d 18.00 Wib. Apabila melaksanakan kerja lembur wajib memiliki persetujuan tertulis dari pihak TM.
  3. Pemilik/Penghuni atau kontraktor wajib melaporkan jumlah dan data pekerjanya serta wajib menyerahkan foto copy KTP dari masing-masing pekerjanya kepada Security.
  4. Pemilik/Penghuni wajib mengajukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak TM, apabila Kontraktor atau tukang-tukang yang menginap di kawasan, dengan jumlah maksimal 4 (empat) orang.
  5. Pihak TM tidak bertanggung jawab atas kuli-kuli pengangkut barang, namun demikian pihak TM melalui petugas keamanan berusaha untuk membatasi dan membantu mengawasi tindakan serta ruang gerak para kuli tersebut. 

 

       VII.2.3. BERM ATAU BAHU JALAN ATAU JALAN

  1. Bahu jalan adalah bagian daerah manfaat jalan (damaja) yang diperuntukkan sebagai daerah utilitas kawasan. Pemanfaatan dan pengelolaannya merupakan hak desain pengembang. Dilarang mengubah bentuk dan desain baik pada hardscape maupun landscape.
  2. Pemilik/Penghuni dilarang membuat atau menambah jalan akses masuk menuju rumah atau kavling dan menggunakan berm atau bahu jalan atau jalan untuk meletakkan material atau bahan bangunan, puing-puing dan tanah dan menjadikan sebagai tempat kerja.
  3. Pengadukan material dilarang dilakukan pada berm atau bahu jalan atau jalan, tetapi dilakukan di dalam halaman rumah atau kavlingnya.

 

     VII.2.4. KETENTUAN PEDOMAN DESAIN DAN PEMBANGUNAN

  1. Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah garis yang menunjukan posisi dinding bangunan terluar yang boleh didirikan bangunan pada kavling. Besarnya GSB berbeda tiap kavlingnya menurut lokasi, lebar jalan dan bentuknya.
  2. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah perbandingan besarnya luas dasar bangunan maksimun yang boleh dibangun pada kavling terhadap luas tanah kavling yang diberikan oleh pengembang. Besarnya KDB berbeda tiap kavlingnya menurut lokasi, bentuk dan luas kavling.
  3. Pembangunan pergola didepan Hunian, dapat diizinkan dengan persetujuan tertulis dari pihak TM.
  4. Pemilik/Penghuni dilarang mengubah jalan masuk atau memperlebar carport tanpa ijin tertulis dari pihak TM.
  5. Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan memajukan Pagar Rumah.
  6. Pemilik/Penghuni senantiasa menaati ketentuan tata tertib yang terdapat dalam Panduan Huni ini. 

 

 

 

 

VII.3.  PANDUAN RANCANG BANGUN KAWASAN 

    VII.3.1. KAVLING

Pemanfaatan kavling wajib sesuai dengan peruntukkannya sebagai kegiatan tempat tinggal dan dilarang sebagai tempat kegiatan keagamaan, usaha atau perdagangan, kecuali yang sudah ditentukan oleh pihak TM.

  1. Pemanfaatan sebagian kavling untuk jasa profesi non perdagangan wajib melalui izin dan persetujuan tertulis Instansi terkait dan pihak TM.
  2. Pemanfaatan kavling yang belum terjual baik yang belum terbangun dan atau telah terbangun merupakan hak pihak TM.
  3. Pemanfatan kavling yang terjual maupun belum terjual atau kavling lebih yang telah dimiliki, wajib mengikuti kebijakan pihak TM yang pemeliharaannnya tetap di laksanakan oleh pemilik kavling.
  4. Pemanfatan kavling sebagai tempat kegiatan bersama diatur oleh pihak TM sedangkan jika penggunaannya sebagai tempat kegiatan pribadi atau kelompok wajib mendapat ijin tertulis dari pihak TM.
  5. Pemanfaatan kavling tidak di perkenankan untuk pemeliharaan hewan ternak, buas, ataupun liar yang dapat menggangu ketertiban dan pemeliharaan tanaman yang terlarang atau yang dapat menggangu keseimbangan ekosistem lingkungan yang telah ada.
  6. Pemanfaatan kavling untuk kegiatan olah raga yang berdampak pada lingkungan sekitar, wajib terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari pihak TM.
  7. Batas kavling adalah batas maya yang telah ditentukan dalam siteplan yang ditandai oleh patok permanen sebagai titik batas pengukuran pertanahan yang telah disahkan oleh instansi terkait. Batas maya ini adalah batas yang terbentuk antar patok permanen yang disesuaikan dengan kondisi topografi dilapangan yang kemudian membentuk kavling tertutup.
  8. Bentuk kavling adalah hak desain pengembang yang disetujui oleh instansi terkait. Perubahan bentuk karena kondisi existing topografi dan infrastuktur kawasan selanjutnya merupakan hak pengembang untuk disesuaikan secara proporsional.
  9. Ketinggian kavling adalah hak desain pengembang yang sesuai dengan konsep pengembang. Termasuk perubahan ketinggian kavling karena kondisi existing.
  10. Topografi dan infrastuktur kawasan selanjutnya merupakan hak pengembang untuk disesuaikan secara proporsional. Perubahan ketinggian kavling oleh pemilik karena “customize design” wajib terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak TM.
  11. Jalan masuk kavling berupa carport yang letak besarnya sesuai dengan yang tertera pada masterplan kawasan. Tidak diperkenankan untuk memindahkan posisi carport kecuali pada sisi yang sesuai dengan carport asal. Untuk kepemilikan lebih dari satu kavling wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak TM.
  12. Sudut kemiringan carport adalah hak desain Pengembang yang sesuai dengan konsep pengembangan kawasan. Perubahan sudut kemiringan carport karena kondisi existing topograpi dan infrastuktur kawasan selanjutnya merupakan hak Pengembang untuk disesuaikan secara proporsional.
  13. Pembatas kavling dalam daerah Garis Sempadan Bangunan (GSB) bukan berupa pagar mati baik masif maupun transparan. Pembatas yang diperkenankan hanya berupa pagar hidup tanaman. 

 

VII.3.2. BANGUNAN

Bangunan dalam kawasan adalah unit-unit bangunan permanen dibatasi dinding tertutup yang berdiri diatas kavling pribadi sesuai gambar izin yang ada.

  1. Batas bagian depan bangunan terletak atau berada dalam GSB yang jaraknya mengacu pada ijn siteplan pengembang dimana Garis Sempadan Bangunan ditetapkan berdasarkan perhitungan ½ (setengah) dari lebar damaja yang ada.
  2. Untuk GSB samping dan GSB belakang sesuai dengan ketentuan pada gambar siteplan pengembang.
  3. Luas bangunan merupakan hak desain Pengembang sesuai konsep pengembang kawasan. Penambahan luas bangunan dari luas standar yang tertera dalam Objek Jual Beli adalah termasuk dalam “customize design”, dan pelaksanaannya wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak TM sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan kebijakan pembangunan kawasan yang berlaku.
  4. Tidak diperkenankan penambahan luas bangunan vertikal berupa basement dan semi basement.
  5. Tampak bangunan merupakan hak desain Pengembang sesuai konsep pengembangan kawasan. Perubahan tampak bangunan baik desain, material, maupun warna oleh Pemilik/Penghuni karena “customize design” wajib sesuai dengan konsep kawasan dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak TM.
  6. Bangunan carport wajib merupakan bangunan semi permanen dengan hanya sisi atau bagian atas kavling yang tertutup dan wajib mendapat persetujuan tertulis dari pengembang.
  7. Bangunan-bangunan penunjang baik permanen maupun semi permanen berupa rumah jaga atau rumah genset, konstruksi antena TV atau radio amatir yang lebih dari ketinggian bangunan, wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan tertulis pihak TM.
  8. Penggunaan material dalam “costumize design” wajib tetap mengikuti konsep desain bangunan dalam kawasan melalui SOP yang berlaku. 

   

 

 

 

 

VII.3.3. FASILITAS BERSAMA 

Fasilitas bersama adalah fasilitas yang diberikan dan dikelola oleh pihak TM untuk digunakan bersama.

  1. Daerah Manfaat Jalan (Damaja) merupakan fasilitas bersama, berupa perkerasan jalan dan bahu jalan yang lebar dan detailnya sesuai masterplan, peruntukkannya yakni sebagai jalur sirkulasi, pemanfaatan sebagai parkir kendaraan sementara wajib tetap memberikan lahan yang cukup untuk sirkulasi kendaraan lainnya.
  2. Permukaan material jalan adalah hak desain Pengembang, dilarang mencuci kendaraan diatas perkerasan jalan, mencoret atau mengecat permukaan jalan, membuat penghalang dan pelambat kecepatan berupa peninggian permukaan jalan (polisi tidur).
  3. Kawasan yang diperuntukan sebagai fasilitas bersama berupa tempat kegiatan Pemilik/Penghuni. Fasilitas sosial dan fasilitas umum adalah kawasan yang dikelola oleh pihak TM untuk digunakan bersama sesuai fungsinya. Lampu jalan adalah fasilitas bersama yang pengadaan dan pemeliharaannya dikelola pihak TM. Dilarang memanfaatkan listrik dari lampu jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  4. Taman bersama dengan segala isinya merupakan fasilitas bersama yang dikelola oleh pihak TM. Pemanfaatannya untuk kegiatan pribadi atau kelompok wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan tertulus dari pihak TM.
  5. Peran serta Penghuni dalam menciptakan lingkungan yang aman adalah dengan kerjasama dalam memelihara lingkungan merupakan hal yang mutlak diperlukan. Pihak TM berhak menegur, memperingatkan dan memberikan sanksi/denda terhadap setiap hal yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan.  

 

  1. PENUTUP

VIII.1.  PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Apabila terjadi pengalihan hak dan kewajiban atas Hunian, maka pihak yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan tersebut wajib melaporkan kepada pihak TM.
  2. Tata Tertib ini berlaku dan mengikat secara otomatis bagi setiap Pemilik pengganti ataupun pihak lain yang diberikan hak oleh pemilik pengganti untuk menempati Hunian. 
  3. Bagi Rumah yang akan dikontrakan/disewakan, maka pemilik dan Pengontrak rumah wajib memeberitahukan , meyerahkan identitas penghuni dan melunasi pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan selama masa sewa rumah.

 

 

 

 

 

VIII.2.  KEADAAN DARURAT

  1. Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah apabila diduga terjadi kebakaran dalam Hunian, diketahui dengan adanya kobaran api ataupun tanda-tanda lainnya, atau terjadi bencana alam lainnya dalam Hunian, halaman Hunian atau halaman Penghuni lainnya yang berdekatan, terjadi keributan atau perkelahian, perbuatan atau tidak pidana kejahatan, atau terdapat kejadian-kejadian lain yang dicurigai atau diduga sebagai perbuatan atau tindak pidana kejahatan.
  2. Dalam keadaan darurat pihak TM atau petugas-petugas yang bekerja untuk mengelola, dapat memasuki Hunian tanpa izin ataupun pemberitahuan terlebih dahulu, baik Hunian tersebut dalam keadaan berpenghuni atau ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh Penghuni.

 

VIII.3. PERSELISIHAN

Bilamana terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan isi dan pelaksanaan Panduan Huni ini, maka dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Setiap peraturan yang terdapat dalam Panduan Huni ini wajib ditaati oleh semua Pemilik/Penghuni tanpa terkecuali dan semua bentuk pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

 

VIII.4. SANKSI/DENDA UMUM

  1. Pihak TM berhak untuk memberikan sanksi atau denda kepada Pemilik/Penghuni, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan Tata Tertib yang terdapat dalam Panduan Huni, sesuai tingkat pelanggarannya.
  2. Setiap bentuk pelanggaran, dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan dan Tata Tertib dalam buku Panduan Huni ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bagi Penghuni yang menjual rumah/menyewakan rumah ke pihak lain tanpa memberitahukan kepada pihak TM maka pihak TM berhak meminta pertanggung jawaban kepada pemilik yang terdaftar di TM.
  4. Segala bentuk kelalaian yang diakibatkan oleh pemilik/penghuni maka menjadi tanggung jawab penuh pemilik yang terdaftar pada TM.

 

VIII.5.  LAIN-LAIN

  1. Ketentuan mengenai Tata Tertib dalam Panduan Huni ini berlaku sejak ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) dan serah terima kunci rumah, kemudian berakhir apabila Pemilik/Penghuni melepaskan hak kepemilikan atas Huniannya kepada pihak lain.
  2. Pihak TM berhak merubah, menambah, mengurangi atau memperbaiki isi dari Panduan Huni ini sewaktu-waktu atas kebijakannya sendiri berdasarkan pertimbangan yang wajar. Setiap perubahan diberitahukan terlebih dahulu oleh pihak TM kepada Pemilik/Penghuni secara tertulis melalui surat pemberitahuan atau musyawarah.

 

 

VIII.6.  HUBUNGI KAMI

Untuk Pemilik atau penghuni yang ingin memberi masukan, saran dam Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

  1. Town Management (TM)

Whatsapp  : 0811.2290.1990

Telepon  : 022 – 854.490.80 atau 0811.2290.1990

Fax   : 022 – 544.317.81

Email  : townmanagement@yahoo.com.

 

  1. Bumdes 

Telepon  : 022-542.1975

Ketua  : 0812.234.7576 (Aep Saepulloh)

Seketaris  : 0878.2545.8696

Bendahara  : 0812.1441.1264

Email  : bumdesmbp-marteng@gmail.com

Alamat  : Jln. Sadang No. , RT 01, RW 08, Desa Margahayu

  Tengah  Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung

  40225

 

 

This function has been disabled for Town Management TKI.